Manggar, sisnetradio.com – Bupati Belitung Timur Kamarudin Muten melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas pertambangan rakyat menggunakan meja goyang di Kecamatan Gantung, Sabtu (24/1/2026). Kegiatan ini dilakukan bersama Sekretaris Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Lingkungan Hidup, unsur kecamatan, serta perangkat daerah terkait.
Sidak tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut kebijakan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur dalam menata kegiatan pertambangan rakyat agar lebih tertib, sehat, dan tidak berdampak negatif terhadap lingkungan maupun permukiman masyarakat.
Penataan ini sebelumnya telah dibahas dalam rapat Satuan Tugas Percepatan Penataan Kegiatan Usaha Pengelolaan Mineral serta paparan rencana lokalisasi meja goyang ke dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah yang digelar di Kantor Bupati pada Jumat (23/1/2026).
Dalam sidak, Bupati meninjau langsung sejumlah lokasi meja goyang yang masih beroperasi di sekitar kawasan permukiman. Selain memberikan imbauan secara persuasif, pemerintah daerah juga membagikan masker dan susu kepada para pekerja sebagai bentuk kepedulian terhadap aspek kesehatan kerja.
Kamarudin menekankan bahwa persoalan meja goyang tidak semata-mata menyangkut aktivitas ekonomi, tetapi juga menyangkut dimensi kesehatan dan kemanusiaan.
“Kita ingin aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan, tetapi harus dikelola dengan cara yang lebih aman dan manusiawi. Kesehatan masyarakat adalah prioritas. Dampak debu dan lingkungan ini dalam jangka panjang bisa berbahaya jika tidak ditata dengan baik,” ujar Kamarudin.
Pada kesempatan tersebut, Bupati juga meninjau dua lokasi yang disiapkan sebagai kawasan khusus atau lokalisasi meja goyang di Desa Selinsing dan Desa Batu Penyu. Lokasi ini dirancang agar aktivitas pertambangan rakyat terpusat dan berada dalam pengawasan yang lebih jelas.
Bupati berharap PT Timah sebagai pemegang IUP dapat berperan aktif mendampingi dan membina para pelaku meja goyang, khususnya yang telah menjalin kerja sama.
“Kita minta PT Timah ikut menjadi mitra strategis pemerintah daerah, tidak hanya dalam aspek produksi, tetapi juga dalam pembinaan masyarakat penambang agar aktivitas mereka lebih tertib dan tidak berdampak pada lingkungan permukiman,” katanya.
Lebih lanjut, Kamarudin menjelaskan bahwa kebijakan penataan ini telah disosialisasikan sejak September 2025 melalui audiensi dengan para pemilik meja goyang se-Belitung Timur. Pemerintah bahkan telah memberikan tenggat waktu selama tiga bulan untuk proses relokasi secara bertahap.
“Kita tidak ingin pendekatannya represif. Ini proses yang kita bangun dengan dialog. Namun, demi ketertiban dan kesehatan masyarakat, penataan tetap harus berjalan sesuai kesepakatan bersama,” jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Belitung Timur menargetkan sebelum memasuki bulan puasa, tidak ada lagi aktivitas meja goyang di kawasan permukiman. Penegakan aturan akan dilakukan secara terukur melalui Satuan Tugas yang melibatkan unsur pemerintah daerah dan aparat terkait.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Beltim berharap tercipta keseimbangan antara keberlanjutan ekonomi masyarakat penambang, perlindungan lingkungan, serta kualitas kesehatan warga di sekitar lokasi pertambangan.(S)




